Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Transisi Normal Baru: Bioskop Sudah Buka, Ini Kewajiban Pengelola

Reporter

image-gnews
Ilustrasi bioskop. Sumber: the straits times/asiaone.com
Ilustrasi bioskop. Sumber: the straits times/asiaone.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membolehkan tempat usaha sektor pariwisata seperti bioskop hingga kegiatan olahraga di gelanggang beroperasi pada transisi normal baru pada Senin, 6 Juli 2020. Pemerintahan juga telah menerapkan protokol untuk mencegah penularan virus Covid-19 saat sektor hiburan beroperasi.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 140 tahun 2020 tentang perpanjangan transisi di sektor pariwisata yang ditelah diteken sejak 6 Juli kemarin. "Pakta integritas diberlakukan terhadap usaha dan penyelenggara kegiatan yang sudah beroperasi." Begitu aturan yang tertulis di SK Kepala Dinas Pariwisata nomor 140/2020.

Pelaku usaha diwajibkan mengisi dan menandatangani dan menempel formulir pakta integritas di lokasi yang mudah ditemui pengunjung.

Selain harus membuat pakta integritas, di masa transisi normal baru pengelola diwajibkan memaksimalkan pekerja yang berusia di bawah 45 tahun. Pengelola disarankan melakukan pengaturan penempatan dan waktu kerja bagi karyawan yang berusia lebih dari 45 tahun atau memiliki penyakit bawaan untuk meminimalisasi penyakit penularan.

Pengelola tempat hiburan seperti bioskop juga diwajibkan mengharuskan karyawan dan pengunjung tempat hiburan mengenakan masker. Pengelola harus melakukan pembersihan dan menyemprotkan disinfektan di area kerja, publik dan fasilitas umum yang disentuh seperti tombol lift, pegangan pintu, pegangan tangga, dudukan toilet, pegangan tisu di westafel dan atau pengering tangan setiap empat jam sekali.

"Pelaku usaha menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen, pelaku usaha. Pilih produk, lalat yang sesuai standar dan berikan petunjuk Iokasi sarana cuci tangan jika diperlukan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengelola wajib menyediakan tempat sampah khusus barang bekas pakai alat perlindungan diri (APD) Covid-19. Pengelola harus menerapkan setiap waktu protokol umum kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak minimal satu meter serta pemeriksaan suhu kepada semua pengunjung yang datang. Karyawan pun diwajibkan menggunakan face shield atau pelindung wajah.

Manajemen diminta menerapkan kebijakan self assesment risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi tidak terjangkit virus ini. Jika menyediakan makan untuk pekerja, agar mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C dan memberikan suplemen Vitamin C untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh.

"Apabila tidak menyediakan makan untuk pekerja, pelaku usaha wajib mamberikan imbauan ini kepada pekerja."

Pengelola harus memasang media Informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, konsumen atau pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau cairan pencuci tangan serta mengenakan masker.

Pada masa transisi normal baru, manajemen disarankan mengoptimalkan desain dan fungsi ruang kerja dengan sirkulasi udara yang baik dan mendapatkan sinar matahari yang cukup. "Pengelola mengatur waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan imunitas tubuh," demikian regulasi yang tertuang dalam SK Kadis Pariwisata ini

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Azis Syah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu, 11 Maret 2020. Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus DBD di Indonesia telah menelan 100 korban meninggal dari total 16.099 kasus dalam periode Januari sampai dengan awal Maret 2020. ANTARA/Syifa Yulinnas
Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?


Vina: Sebelum 7 Hari, Sinopsis dan Para Pemerannya

1 hari lalu

Poster Film Vina sebelum 7 Hari. Dee Company
Vina: Sebelum 7 Hari, Sinopsis dan Para Pemerannya

Film horor Vina: Sebelum 7 Hari disutradarai oleh Anggy Umbara akan rilis pada 8 Mei 2024


Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.


Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Mesin robot ekstraksi vaksin Covid-19 bernama AutoVacc, yang dirancang oleh Pusat Penelitian Teknik Biomedis Universitas Chulalongkorn untuk mengekstrak dosis ekstra dari botol vaksin AstraZeneca, terlihat di Bangkok, Thailand 23 Agustus 2021. Gambar diambil 23 Agustus 2021. REUTERS/Juarawee Kittisilpa
Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.


Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?


Menjelang Ajal Tayang, Ini Deretan Film Horor Karya Hadrah Daeng Ratu

3 hari lalu

Film Menjelang Ajal. Dok. Rapi Films
Menjelang Ajal Tayang, Ini Deretan Film Horor Karya Hadrah Daeng Ratu

Hadrah Daeng Ratu sutradara yang dikenal lewat sejumlah karya film horornya. Film terbarunya Menjelang Ajal


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Glenn Fredly The Movie: Momentum Setelah Opname hingga Pengisi Vokal dalam Film

8 hari lalu

Glenn Fredly The Movie. Dok. Poplicist Publicist
Glenn Fredly The Movie: Momentum Setelah Opname hingga Pengisi Vokal dalam Film

Film drama biopik Glenn Fredly The Movie mulai tayang di seluruh bioskop Indonesia pada Kamis, 25 April 2024


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

8 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.